Sedang Ramai Diperbincangkan! Makan Di Tempat Hanya Boleh 20 Menit, Penjelasan Satgas Covid-19
KORANBIBIR - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.
Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.
Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan namun terbatas waktunya selama 20 menit.
Masyarakat merespons kebijakan perpanjangnya PPKM level 4 dengan beragam reaksi. Mulai dari yang positif karena menilai kebijakan tersebut dapat kembali memutar roda ekonomi masyarakat.
Namun tak sedikit yang mengkritisi soal durasi makan di tempat yang dinilai terlalu singkat, yaitu hanya 20 menit.
Mengenai kebijakan makan di tempat yang hanya 20 menit, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko terjadinya penularan virus.




