Kamis, 31 Desember 2020

Kasus Pembunuhan Karyan Bank BUMN Ternyata Seorang Anak Remaja Dan Akan Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Pembunuhan Karyan Bank BUMN Ternyata Seorang Anak Remaja Dan Akan Dijerat Pasal Berlapis

KORANBIBIRPolresta Denpasar menangkap PAHP (14) atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang karyawan Bank BUMN meninggal dunia. Pelaku diancam dengan pasal berlapis. Pelaku masih di bawah umur dan juga residivis untuk kasus pencurian. 

Namun, untuk kasus pembunuhannya baru sekali terjadi. ”Iya dikenakan pasal berlapis. Karena itu bagian dari pemberatan apalagi sudah menghilangkan nyawa, sudah pasti itu pasal berlapis. Itu dikuatkan bukti, dia juga mencuri di tempat lain,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Jansen Panjaitan

Panjaitan mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu dikenakan  pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun motif sementara dari pelaku yang masih berusia 14 tahun itu, ingin menguasai barang-barang milik korban bernama Ni Putu Widiastiti (24). Diduga pelaku sudah mengintai korban yang tinggal sendirian sejak lama.

Pelaku bersama kedua orang tuanya tinggal di tepat di belakang rumah Widiastuti. Sehingga, diduga setiap hari mengetahui aktivitas korban.

Jansen Panjaitan menjelaskan, pelaku masuk rumah Widiastuti dengan melompati pagar tembok rumah  dan berbekal pisau dapur milik orang tua pelaku. Saat melihat korban sendiri di rumah, pelaku sudah masuk di lantai 1 rumah korban. Pelaku lalu melihat korban ke lantai 2 dan mengikuti korban.

”Saat korban tahu keberadaan pelaku, korban kaget dan berteriak maling! Pelaku membekap mulut korban dan menganiaya dengan pisau yang dibawanya. Pelaku yang saat itu membawa pisau milik korban langsung mengancam dengan pisau, sempat menusukkan ke korban tapi korban melawan, sehingga pelaku ada luka di telapak dan pergelangan tangan. Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban dengan membawa motor korban,” terang Jansen Panjaitan.

Jansen Panjaitan menyatakan, pelaku menusuk Widiastuti berulang kali karena perempuan itu melawan. Pelaku merasa kesakitan dan panik saat kejadian. Beberapa tusukan pelaku itu membuat Widiastuti tidak berdaya hingga meninggal dunia. Pelaku ditangkap Kamis (31/12) sekitar pukul 00.40 wita di Pelabuhan Penimbangan, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sebelumnya, pada Selasa (28/12) sekitar pukul 08.30 WIB  telah diterima laporan meninggalnya seorang perempuan yang diduga menjadi korban pencurian dan pembunuhan di Jalan Kerta Negara Gang Widura Nomor 24 Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Previous Post
Next Post