Kamis, 06 Agustus 2020

Bermotif Cemburu, Tega Membunuh Pacarnya Sendiri Dan Tersangka Masih Dibawah Umur

Bermotif Cemburu, Tega Membunuh Pacarnya Sendiri Dan Tersangka Masih Dibawah Umur

KORANBIBIR - Sungguh tega ia melakukan perbuatan keji kepada kekasih sendiri. Seorang pria tega membunuh pacarnya sendiri di kediamanannya. Sebelum membunuh sang pacar. Ia dan kekasihnya tersebut melakukan suatu hubungan .....

Seorang siswi SMA di Bandung, Jawa Barat, berinisial PA (18), tewas di tangan kekasihnya yang masih berusia di bawah umur berinisial MRS. Jenazah PA ditemukan ada di dalam kratung di Kampung Babakan Sukarasa.

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (5/8) di rumah pelaku. Korban dibunuh setelah mereka berhubungan badan.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu pelaku melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. Pelaku saat ini berada di Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.


Hendra menjelaskan, sebelum dibunuh, korban datang ke rumah pelaku di daerah Babakan Sukarasa. Karena kondisi rumah pelaku sedang kosong, mereka memanfaatkan situasi itu untuk melakukan hubungan seks.

"Mereka berpacaran lalu korban ini datang ke rumah pelaku dan melakukan hubungan suami-istri," kata Hendra.

Setelah selesai berhubungan badan, pelaku bertanya kepada korban apakah dia mempunyai kekasih lain atau tidak. Korban langsung mengakui dirinya punya kekasih lain.


Mendengar jawaban itu, pelaku cemburu. Dia langsung mengambil tali dan menjerat leher korban hingga tewas.

"Motifnya cemburu dan kami masih dalami terus," ucap Hendra.


Setelah membunuh korban, MRS langsung memasukkan korban ke dalam karung. Namun jenazah korban tak dibuang karena dia kebingungan.

Akhirnya, jenazah korban yang ada di dalam karung itu didiamkan di rumah pelaku. Pelaku juga tidak melarikan diri.

Rabu malam, orang tua pelaku akhirnya tiba di rumah. Namun dia kebingungan melihat adanya karung dengan isi yang tidak wajat.

Sang anak, MRS, akhirnya bukan suara jika isi yang ada di dalam karung itu adalah pacarnya yang telah ia bunuh.

Ibu pelaku kaget dengan pengakuan anaknya. Ia langsung membawa dan melaporkan anaknya ke kantor polisi.

"Mendengar hall itu ibu (pelaku) langsung memawa ke kantor polisi," ujar Hendra.

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandung, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka. Hanya saka, mengingat usianya masih di bawah umur, polisi menggunakan istilah ABH (anak berhadapan hukum).

"Statusnya di bawah umur. Jadi kita sebut anak berhadapan dengan hukum, ya," kata Hendra

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara dan Pasal 80, 81, dan 82 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Karena usia pelaku masih di bawah umur, Hendra mengatakan penerapan pasal itu bakal berbeda.

"Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU Perlindungan Anak," ucap Hendra.
Previous Post
Next Post